Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Reporter: Opini | Editor: Ulun Nazmi
Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
Rd. Yudi Anton Rikmadani Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi || Dok Istimewa
Selain itu, sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sangat diperlukan agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara efektif dan berintegritas.
Dalam sistem peradilan pidana, diferensiasi fungsional menekankan adanya pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan tugas penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dari masing-masing lembaga penegak hukum.

Sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain. Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel.

KUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru. Penyidikan suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan akan memunculkan masyarakat yang suka menuntut. Masyarakat yang suka membawa seluruh permasalahan ke jalur hukum sehingga mengakibatkan addictive to law.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, penyidik kepolisian harus bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum akan memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien, tidak saling tumpang tindih, dan tidak menghambat jalannya peradilan.

Baca Juga: Pengampunan Koruptor yang Diwacanakan Prabowo, Harus Jelas Skemanya, Usman : Jika Tidak  Menimbulkan Kegoncangan Hukum dan Silang Pendapat Dalam Masyarakat.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya