Dalam sistem peradilan pidana, diferensiasi fungsional menekankan adanya pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan tugas penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dari masing-masing lembaga penegak hukum.
Sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain. Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel.
KUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru. Penyidikan suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan akan memunculkan masyarakat yang suka menuntut. Masyarakat yang suka membawa seluruh permasalahan ke jalur hukum sehingga mengakibatkan addictive to law.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, penyidik kepolisian harus bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum akan memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien, tidak saling tumpang tindih, dan tidak menghambat jalannya peradilan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com