Panggil Kami Wartawan atau Jurnalis

APAKAH kita sering mendengar istilah gadungan, palsu, abal-abal, untul-untul yang disematkan terhadap seseorang yang melakoni suatu profesi atau bidang pekerjaan ?

Reporter: - | Editor: Admin
Panggil Kami Wartawan atau Jurnalis
Anil Hakim

Akibat kelakukan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan berbagai macam profesi tertentu demi merealisasikan niat buruknya, tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum membuat mereka beralih status menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana. Lalu bagaimana dengan sebutan wartawan gadungan, abal-abal, untul-untul yang mungkin acap kali kita dengar ?

Ya, julukan tersebut seperti tidak ada habisnya dari masa ke masa. Baik sebutan yang disematkan oleh sesama sejawat wartawan maupun masyarakat umum kepada oknum yang mengaku sebagai seorang wartawan atau jurnalis yang tidak sama sekali mencerminkan etika dan perilaku sebagai seorang wartawan atau jurnalis. Lalu apakah oknum tersebut harus ditindak secara hukum dahulu agar beralih status dan membuat istilah negatif yang kerap disematkan kepada profesi wartawan hilang ? 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Tentu saja tidak, bukan itu tujuan akhir daripada tulisan ini. Lebih dari itu, saya ingin sedikit meluruskan perbedaan antara orang yang memang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan, dengan oknum yang kerap mendapatkan sebutan wartawan gadungan, palsu, abal-abal, untul-untul dan sejenisnya.

Wartawan sesungguhnya adalah orang yang bekerja menjalani profesi tersebut secara profesional dan bertanggung jawab. Umumnya, dalam menjalankan tugasnya, mereka berpedoman serta diikat dengan aturan yang terdapat pada undang-undang pers ataupun kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Sementara itu, oknum yang kerap mendapat sebutan wartawan namun ditambah embel-embel gadungan, abal-abal ataupun untul-untul tadi adalah orang yang biasanya dalam menjalankan aksinya, diluar tugas dan fungsi sebagai wartawan itu sendiri.

Jangan tanya soal apakah dalam menjalankan kegiatannya, mereka telah berpedoman pada aturan yang ada, yakni undang-undang pers (UU Pers) dan kode etik profesi jurnalis. Mungkin, menulis saja yang memang merupakan kegiatan utama seorang jurnalis mereka bingung dan gelagapan. Atau justru tidak pernah melakukan kegiatan tulis-menulis.

Baca Juga: Peras Toke Pupuk, Wartawan Gadungan Diciduk

Kemudian, seorang wartawan yang profesional dalam melakukan pemberitaan harus berimbang dan independen serta mengutamakan kepentingan publik. Sedangkan oknum yang mengaku sebagai wartawan atau yang mendapat julukan wartawan gadungan bin abal-abal plus untul-untul hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dan tidak sama sekali mewakili kepentingan publik.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya