JAKARTA - Ketua Komisi agama DPR, Ali Taher Parasong, mengungkapkan hasil pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, menyepakati komponen Direct Cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M, rata-rata per jemaah sebesar Rp 34.890.312 atau sekitar Rp 35 juta.
Ali mengatakan, kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag, biaya sekitar Rp 35 juta. Rinciannya, terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge), sebesar Rp 26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
Kedua harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425, dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500.
“Besaran Living Allowance sebesar SAR1500 yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000,- dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang SAR,“ ujar Ali Taher, didampingi Wakil Ketua Komisi VIII, Nur Achmad, Fahri dan Deding Ishak (F-PG).
Politisi dari Fraksi PAN itu mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017, berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen. Semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini, berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah.
Ditambahkan Ali, pihaknya juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar, untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 2011, tentang mata uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi, menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Ketiga nilai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp 3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
“Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah,“ katanya.
Peningkatan Pelayanan
Sedangkan untuk peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji, Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag juga menyepakati delapan hal. Pertama jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali. Kedua waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari. Ketiga biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 kali, kecuali Provinsi Banten di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
Keempat BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi. Kelima Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding. Keenam kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017, sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500 orang.
Ketujuh peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat dan bis menuju Armina dan kedelapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa).
“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017, berpijak pada kebijakan utama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji,“ katanya.
Ditambahkan Ali Taher, DPR dan Kemenag, juga menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M, sebesar Rp 5.486.881.475.537.
Rinciannya adalah biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090,-, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470 dan biaya operasional haji dalam negeri sebesar Rp 167.064.939.900.
Lebih jauh kata Ali Taher, Komisi VIII DPR Dan Kemenag, juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 40 Miliar.
“Alokasi Rp 40 Miliar itu, dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga, terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah,“ katanya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Masyarakat Diminta Cegah Konflik Agama
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com