Pansus BOT Dalami Persoalan 4 Kerja Sama BGS

| Editor: Doddi Irawan
Pansus BOT Dalami Persoalan 4 Kerja Sama BGS



INFOJAMBI.COM - Panitia khusus (pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan bersama OPD Pemprov Jambi, Senin (17/1/2022). Pertemuan ini terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atau biasa disebut BOT.

Rapat digelar di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi, dihadiri Ketua Pansus BOT Bustami Yahya dan anggota. Pansus mempertanyakan persoalan serta kendala yang dihadapi dalam kerjasama Pemprov Jambi dan investor melalui skema BGS.

Akmaludin, Sekretaris Pansus BOT, mengatakan, pansus akan memperhitungkan kemungkinan melakukan pengukuran ulang terhadap 4 BGS tersebut.

“Kami akan mengukur ulang konstruksi objek BOT, berapa riil tanah yang ada di sana, agar nanti tak jadi persoalan lagi karena informasinya berbeda,” sebutnya.

Adapun empat BGS itu adalah Pasar Angso Duo Baru yang dikelola PT EBN, yang hingga kini belum membayar kontribusi ke Pemprov Jambi.

"Kami juga memastikan catatan yang diberikan PUPR dan instansi lain telah mulai dilaksanakan oleh PT EBN," kata Akmaluddin.

Objek BGS kedua, Jambi Business Center (JBC) yang kini belum juga dibangun. Pansus BOT mempertanyakan kendala yang dihadapi investor, sehingga pembangunan belum bisa dilaksanakan.

"Kami akan mendudukkan kembali persoalan antara JBC dan para pihak terkait, dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan," ujar Akmaluddin.

Ketiga, Hotel Ratu. Kontribusi dari kerja sama BGS itu yang diterima Pemprov Jambi naik 100 persen. Dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta per tahun. Terakhir, WTC Ramayana, yang menurut Akmal tidak ada kendala.

Akmaluddin mengatakan, pansus akan rapat kembali bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk merumuskan rekomendasi dan catatan-catatan pansus.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah hingga kini belum mensubsidi pedagang Angso Duo lama berdasarkan perjanjian yang dibuat PT EBN dan Pemprov Jambi, terkait pemindahan Pasar Angso Duo.

“Belum disubsidi pemprov dengan alasan pedagang Angso Duo lama berbeda dengan SK Walikota. Kami harus cari solusi agar pedagang dapatkan haknya,” kata Akmaluddin.

Besaran subsidi sendiri, dihitung Pemerintah Provinsi Jambi dari kontribusi uang muka HPL Rp 1,4 miliar yang berdasarkan pada SK Walikota Jambi.

“Uang muka sudah diberikan PT EBN, sedangkan subsidi dari pemerintah belum diberi,” ungkapnya. | rel

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya