Pansus RPJMD DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri

| Editor: Doddi Irawan
Pansus RPJMD DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri



INFOJAMBI.COM - Pansus RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 berkonsultasi dengan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), di gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ketua Pansus I, Kemas Al-Farabi mengatakan, dari pertemuan diperoleh penjelasan mengenai KUA PPAS APBD murni yang hampir bersamaan pembahasannya dengan RPJMD.

Kemudian kesesuaian antara program pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, serta skala prioritas pembangunan pada masa pandemi COVID-19 dan 12 skala prioritas pembangunan Provinsi Jambi.

Salah satunya dalam bentuk program DUMISAKE yang merupakan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

"Mekanisme dan proses penyusunan RPJMD dalam upaya mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan konsultasi untuk menggali informasi sebagai pedoman dalam rangka membahas dan membedah RPJMD Pemerintah Provinsi Jambi 2021-2026,” ujar Alfarabi.

Kemas Alfarabi menjelaskan, tahapan penyusunan RPJMD dan Renstra PD adalah Ranwal renstra PD dan Ranwal RPJMD, konsultasi publik dan kesepakatan dengan DPRD, rancangan Renstra PD dan RPJMD, musrenbang, Rankir RPJMD, pengendalian perumusan kebijakan RPJMD, persetujuan bersama DPRD, evaluasi Ranperda, penetapan perda RPJMD, Rankir Renstra PD, pengendalian perumusan kebijakan Renstra PD, evaluasi Renstra dan terakhir penetapan Renstra PD.

Pertemuan dibatasi 10 orang terdiri dua orang pimpinan pansus, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra dan Kepala Bappeda Doni Iskandar, Bagus Agung Herbowo selaku Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Sumatera, Ketua Pansus 1 Kemas Alfarabi dan wakil Syahruddin, Ketua Pansus 3 Fauzi Ansori dan wakil Ivan Wirata serta Ketua Pansus 4 Nur Tri Kadarini dan wakil Suprianto. ***

Penulis : HMS | Editor : Redaksi

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya