Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Panwas dan PPK Kecamatan Bangko, Merangin menertibkan alat peraga kampanye tiga pasangan calon (paslon) yang masih terpampang bebas di wilayah Bangko.
Penertiban dilakukan panwas karena tim sukses tiga paslon tidak mengindahkan himbauan panwas kecamatan, agar menurunkan APK paslon.
Pantauan infojambi.com, pelepasan APK secara paksa oleh panwas kecamatan langsung dilepas oleh Sekda Merangin pada pukul 16.00 WIB, seusai dilepas panwas dan Satpol PP langsung menyisiri setiap sudut kota Bangko.
Penertiban yang dilakukan selama satu jam lebih ini, ada 50 APK dari tiga paslon yang masih terpampang di tempat umum. Setelah diturunkan, seluruh APK yang diamankan langsung dimusnahkan oleh Panwascam Bangko.
Ketua Panwascam Bangko, Zamhuri, mengatakan bahwa penertiban APK ini sudah kesepakatan bersama.
"Kami sudah mengingatkan paslon agar menertibkan APK yang masih ada di tempat umum, namun hingga batas waktu yang ditentukan masih ada APK paslon, makanya kami tertibkan," jelas Zamhuri, Senin (26/2/2018).
Zamhuri juga menjelaskan, dalam penertiban ada 50 APK dari tiga paslon. "Lumayan banyak APK yang kami tertibkan. Sanksinya tidak ada, hanya penertiban saja," ujarnya. (IJ002)
Baca Juga: Tertinggi Hasil Survey, Ini Kata Zainal Soal Pilkada Kerinci 2018.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com