PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Prabowo : Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang
INFOJAMBI.COM - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 17 April 2019, berbagai cara di lakukan Badan Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya kecurangan, seperti yang di lakukan oleh Badan Pengawas apemilu tingkat kecamatan, ( Panwascam) Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Sabtu (13/4/2019).
Untuk menghindari money politik atau politik uang yang terjadi menjelang pemilihan umum, Panwascam Kumun Debai Kota Sungai Penuh memasang spanduk himbauan untuk tidak menerima politik uang.
Baca Juga: KPUD Batanghari Terima Bukti Salinan Anggota Partai
Bukan sekedar himbauan saja, Panwascam Kumun Debai juga mengkalkulasikan harga hak suara jika menerima politik uang.
Di spanduk himbauan, di tuliskan jika masyarakat menerima money politik dengan nominal 200.000 maka harga hak suara selama 5 tahun seharga 40.000 ribu jika di bagikan dengan hari maka seharga 111.1 ribu rupiah.
Baca Juga: PAN Muaro Jambi Cari Caleg Sejalan
Iin Nurdiansyah anggota Panwascam Kumun Debai mengatakan, ini salah satu bentuk sosialisasi yang di lakukan panwascam untuk menghindari terjadinya pembelian hak suara yang dapat merusak tatanan demokrasi
"Ya pemasangan spanduk himbauan ini merupakan salah satu bentuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual atau mengadaikan hak pilihnya", ujarnya
Ia juga menambahkan sanksi bagi pemberi dan penerima money politik akan di kenakan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah pasal 523 ayat dua
"Bagi pemberi dan penerima money politik akan di kenakan pidana yang cukup berat" tutupnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com