Panwaslu Bungo Minta Parpol Jangan Curi Start Jelang Pilkada

| Editor: Doddi Irawan
Panwaslu Bungo Minta Parpol Jangan Curi Start Jelang Pilkada

Laporan Ady Lubis

baliho-ketua-parpol.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Banyaknya baliho bergambar foto para ketua partai politik (parpol) jelang Pilkada 2018, mendapat sorotan dari Panwaslu Kabupaten Bungo.

Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid minta kepada pengurus parpol tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai pasal 492 UU 7/2017.

Berdasar UU Pemilu tersebut, melakukan kampanye di luar jadwal KPU bisa dipidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. Panwaslu minta pengurus parpol mencabut alat peraga yang masih terpasang.

“Di beberapa titik, alat peraga kampanye masih ditemukan memakai lambang partai. Kami himbau para pengurus parpol agar mematuhi aturan yang ada," tandas Abdul Hamid. ***

Editor : IJ-2

Baca Juga: Tertinggi Hasil Survey, Ini Kata Zainal Soal Pilkada Kerinci 2018.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya