Panwaslu Sarolangun Rilis Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada 2017

| Editor: Admin
Panwaslu Sarolangun Rilis Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada 2017
Rapat Koordinasi Panwaslu Sarolangun || foto : Rudi Ichwan



SAROLANGUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sarolangun merilis titik rawan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2017 mendatang.

Ketua Panwaslu Sarolangun, Fitra, menjelaskan, terdapat puluhan titik rawan pelanggaran saat proses pemungutan suara Pilbup dan Wabup Sarolangun 15 Februari 2017.

Berikut titik rawan pelanggaran tersebut. Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, Desa Bukit Bulan Kecamatan Limun, Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Spintun Kecamatn Pauh.

Kemudian, Desa Talangserdang, Desa Sungaibutang Kecamatan Mandiangin, Desa Mentawak, Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam. Desa Batu Empang, Desa Bathin Pengambang, Desa Tambak Ratu, Desa Muaro Air Duo, Desa Simpang Narso, Desa Sungai Keradak, Desa Muaro Pemuat, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai.

Fitra menambahkan, pada dasarnya suatu daerah masuk dalam kategori rawan pelanggaran karena berbagai faktor diantaranya, jarak tempuh TPS yang letaknya harus melalui jalur transportasi sungai, rawannya terjadi politik uang dan adanya interfensi untuk memilih satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (infojambi.com/I)

Laporan : Rudi Ichwan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya