Para Calon Akan Jadi Tajir Melintir di Pemungutan Suara Ulang

| Editor: Ramadhani
Para Calon Akan Jadi Tajir Melintir di Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menilai politik uang menjadi momok yang harus diwaspadai dalam pemungutan suara ulang ( PSU).

"Para calon akan habis-habisan untuk memenangkan, apalagi mereka sudah sudah memulai perjuangannya di Pilkada 2020, tidak mungkin tak akan berjuang penuh memenangkan pemungutan suara ulang," kata Ujang Komaruddin, Minggu (18/4).

Menurut dia, potensi politik uang tentunya akan tinggi sebagai salah satu cara meraup suara jika dibandingkan pada gelaran pemilihan di Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

"Ini sudah pertarungan akhir dalam konteks hasil putusan MK, artinya politik uang yang diwaspadai karena kandidat akan besar-besaran meraih simpati publik, mereka tentu tidak mau kecolongan atau kalah," kata dia seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Apalagi, saat ini masih sedang dalam keadaan pandemi dan beberapa waktu ke depan masyarakat punya pengeluaran yang besar, sehingga kesempatan transaksi politik uang di PSU semakin besar.

"Ini menjadi pekerjaan besar Bawaslu agar dapat mencegah, politik uang ini sulit diungkap, Bawaslu harus buka mata, buka telinga dan melibatkan masyarakat," kata Ujang.

Masyarakat yang berada dalam jaringan struktur sosial perlu dilibatkan memantau dan mengawasi dugaan politik uang. Jika tidak, kata dia Bawaslu akan kesulitan menekan potensi transaksi jual beli suara di pemungutan suara ulang Pilkada 2020.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar di 16 daerah.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu terus menyiapkan diri jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. Pada 13 April 2021 lalu Bawaslu menyusun surat edaran (SE) tentang penanganan pelanggaran bersama kepolisian, kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses pelaksanaan dan efektivitas penerapan draf SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.

"Kami harap dukungan secara kelembagaan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," katanya.

Di Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024 dilaksanakan Kamis, 27 Mei 2021.

Setelah perayaan Idul Fitri. Dimana lebaran 2021 jatuh pada 12 Mei 2021, sementara itu libur Lebaran 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.

Penetapan PSU dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilgub Jambi tertanggal 6 April 2021.

SK tentang penetapan hari, tanggal, waktu dan tempat PSU pasca putusan Mahkamah Konsitusi Pilgub Jambi itu ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan.

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan menyebutkan, dalam pelaksanaan PSU sesuai putusan MK pihaknya juga mengeluarkan SK nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang diikutsertakan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi. 88 TPS tersebut terdapat di empat kabupaten di Jambi yakni 59 TPS di Muaro Jambi, 7 TPS di Kerinci, 7 TPS di Batanghari, 14 TPS di Tanjung Jabung Timur dan 1 TPS Sungai Penuh.

DPT itu berjumlah 29.278 dengan partisipasi berjumlah 18.868 orang. Sedangkan suara yang sah berjumlah 17.539. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), suara sah di puluhan TPS ini sudah dibatalkan.

“Kami sampaikan suara yang di 88 TPS yang itu dinolkan untuk seluruh pasangan calon. Yang ikut PSU itu ketiga paslon,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, belum lama ini.

Dari pembatalan tersebut suara yang masih sah kini berjumlah 1.549.673 suara. Dengan rincian, paslon gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra- Ratu Munawaroh memegang 579.028 suara.

Paslon gubernur Jambi nomor urut 2 petahan Fachrori Umar-Syafril Nursal memegang 381.334 suara, dan paslon gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memegang suara sebanyak 589.311.

“Selisih suara paslon gubernur nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, yakni berjumlah 10.283 suara,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya