Parah! Dua Anggota TNI Telanjangi Bocah 13 Tahun

| Editor: Ramadhani
Parah! Dua Anggota TNI Telanjangi Bocah 13 Tahun
Ilustrasi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Letnan Kolonel Educ Permadi mengatakan Detasemen Polisi Militer Kupang sedang menyidik anak buahnya yang diduga menganiaya bocah berusia 13 tahun.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer," kata Educ, Minggu (22/8/2021).

Dua personel TNI berinisial AOK dan B sudah ditahan di Korem 161 Wirasakti, Kupang. Mereka tengah menjalani proses hukum.

Selaku Dandim, Educ bakal bertanggung jawab agar kejadian serupa tak terulang. Dia pun berencana mendatangi keluarga korban.

Sekedar informasi, siswa SD berusia 13 tahun di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao pada Kamis lalu.

Korban bernama Petrus Seuk itu kini dirawat di RSUD Baa akibat mengalami luka di tubuhnya usai dianiaya.

Joni Seuk, ayah korban, mengatakan anaknya dituduh mencuri handphone, hingga dianiaya oleh anggota TNI berinsial AOK dan rekannya berinisial B.

Korban, kata Joni, sempat dibawa ke rumah AOK. Lalu diantar pulang. Keesokan harinya, korban kembali didatangi AOK lalu dianiaya kembali hingga mulutnya terluka.

Tengah malam, Petrus diantar pulang AOK namun dalam kondisi telanjang. Menurutnya saat itu Petrus diantar pulang karena sudah mengaku mengambil HP lantaran tidak tahan dianiaya.

"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil," ujar Aty, ibu korban.

Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya