Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Pemuda berinsial MB, 24 tahun, juga seorang sopir angkot diciduk aparat usai memperkosa nenek berusia 60 tahun, berinisial R, dirumah korbannya.
"Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (17/6)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (20/6/2021).
Dikutip dari CNNIndonesia, pelaku yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban. Sekitar jam 5 pagi sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya, RS (28) sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.
"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Anak korban selesai membeli nasi uduk pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi Ibu nya yang sudah sepuh itu.
Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang mengetahui sang ibu diperkosa oleh MB, kemudian melapor ke polisi. Tak lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Mauk.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terangnya.
Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com