Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora
Baca Juga: Rekor Tertinggi, Indonesia Dilanda 1.985 Bencana Selama 2016
INFOJAMBI.COM — Pembukaan Sidang Paripurna Tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soroti dampak banjir yang melanda ibu kota dan sekitarnya hingga kenaikan iuran BPJS.
Hal tersebut diungkap dalam Sidang paripurna ke-7 DPD RI yang dipimpin Ketua DPD RI AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Banjir Ancam Warga Pinggir Sungai Batanghari
Terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait dengan kenaikan iuran per 1 Januari 2020. DPD RI mengganggap kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena sangat memberatkan hampir sebagian besar masyarakat.
"Hampir seluruh laporan reses para Senator melaporkan perlunya ditinjau ulang kenaikan iuran BPJS karena sangat memberatkan masyarakat," ujar Lanyalla.
Baca Juga: Banjir Sungai Tantang Sudah Surut
Senada dengan hal itu, Senator Jawa Timur Adilla Aziz menuntut BPJS untuk memperbaiki pelayananya, terutama menempatkan karyawan BPJS di Rumah-Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan administrasi secara langsung kepada peserta BPJS.
“Kenaikan BPJS tidak hanya mengancam penurunan kesertaan BPJS, tapi juga mengancam juga kemampuan APBD daerah dalam pemenuhan pemberian bantuan iuran saya kira seluruh daerah juga mengalami hal serupa,” tandasnya.
Lain halnya, Senator Jawa Barat Eni Sumarni menyoroti masalah banjir yang melanda Ibukota Jakarta dan daerah sekitarnya serta berharap keseriusan pemerintah dalam menangani banjir.
“Perlu keseriusan pemerintah pusat dan daerah dan melalui kementerian terkait melakukan penegakan hukum serius kepada oknum-oknum baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembalakan hutan sehingga mengakibatkan kekeringan dan banjir,” katanya.
Pada Sidang Paripurna ini Pimpinan DPD RI Nono Sampono kembali menegaskan pentingnya optimalisasi tugas dan fungsi Alat Kelengkapan DPD RI, baik dalam melakukan fungsi Legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com