"Partai Gelora mengusulkan agar jabatan kepala desa justru diturunkan menjadi 5 tahun dan disamakan periodenya seperti jabatan di atasnya di republik ini. Bukan selama 6 tahun atau ditambah menjadi 9 tahun, " ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Asri Anas mengatakan wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu godaan dari parpol tertentu dan kepala desa yang menyuarakan usulan penambahan masa jabatan itu, tidak lebih dari 15 persen
Baca Juga: Fahri Luncurkan Buku Perlawanan Dirinya Melawan Elit Parpol
Ia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR segera mengambil sikap untuk mengakhiri pro kontra penambahan masa jabatan kepala daerah. Sebab, isu ini cukup sensitif dan membuat pemerintahan desa di seluruh Indonesia menjadi terbelah.
"Kami berharap DPR dan pemerintah cepat mengambil sikap, teman-teman APDESI menunggu hal itu," tegas mantan Anggota DPD RI ini.***
Baca Juga: Partai Gelora Ingin Wujudkan Indonesia Kekuatan Kelima Dunia
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com