Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Meski di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia selama 2023 terus menunjukkan kinerja positif.

Reporter: - | Editor: Admin
Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global
Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023, di Jakarta, Jumat (29/12/2023) | humas ojk

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Meski di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia selama 2023 terus menunjukkan kinerja positif. 

Indikator itu tercermin dari stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel terus meningkat. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Kondisi itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pada Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023, di Jakarta, Jumat kemarin.

“Berkat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat seluruh pemangku kepentingan di industri Pasar Modal Indonesia, kita mampu menghadapi berbagai tantangan dan terus mengukir capaian positif,” kata Inarno.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Acara itu dihadiri jajaran pejabat dan anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan self regulatory organization, dan perwakilan pelaku industri Pasar Modal.

Sebelumnya dilakukan konferensi pers dengan narasumber Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Hingga 28 Desember 2023, IHSG telah berada di posisi 7.303,89 poin, atau tumbuh 6,62 persen secara year-to-date. Seiring dengan pertumbuhan IHSG, kapitalisasi pasar juga tumbuh 23,82 persen secara year-to-date, yaitu Rp.11.762 triliun.

Indonesia Composite Bond Index tumbuh 8,51 persen dari akhir 2022 sebesar 344,78 menjadi 374,20. Seiring peningkatan aktivitas perekonomian domestik, penghimpunan dana melalui Pasar Modal terus meningkat. 

Per 28 Desember 2023, OJK telah merilis surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 211 penawaran umum, dengan total emisi Rp.247,06 triliun.

Penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) juga terus bertambah. SCF berhasil dimanfaatkan oleh 493 pelaku UKM, dengan total dana yang dihimpun Rp.1,04 triliun dari 167.788 pemodal melalui 16 platform penyelenggara SCF.

Dari sisi demand, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia sangat pesat. Ini dibuktikan dengan jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 12,16 juta SID, atau meningkat hampir 5 kali lipat dalam 4 tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2023, OJK terus meningkatkan kinerja melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal. 

Hingga 28 Desember 2023, OJK menerbitkan 8 peraturan dan 5 surat edaran di bidang Pasar Modal, serta menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru, terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 74 Emiten baru, 2 Penyelenggara SCF, serta 1 penyelenggara Bursa Karbon. 

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK melakukan pengawasan pada seluruh pelaku industri Pasar Modal, meliputi 136 Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, 990 Emiten dan Perusahaan Publik, 122 Perusahaan Efek, 85 Lembaga Efek & Lembaga Penunjang, 2.653 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan seluruh transaksi Efek dan derivatifnya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran, terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp.105,79 miliar. 

Selain itu OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu, sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sebagai upaya melakukan pengembangan dan pendalaman Pasar Modal, sekaligus meningkatkan perlindungan investor, sepanjang 2023 OJK mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya