KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait mutasi beberapa perwira tinggi dan menengah. Salah seorang kapolres di Polda Jambi ikut dimutasi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, kapolres yang dimutasi itu adalah Kapolres Batanghari, AKBP Mochammad Hasan.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Pejabat yang dimutasi adalah Kapolres Batanghari, AKBP Mochammad Hasan. Dia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, dan diganti oleh AKBP Bambang Purwanto, yang saat ini menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi," kata Mulia, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Menurut Mulia, mutasi personel dilakukan dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran, serta tour of duty dan tour of area, untuk pembinaan karier bagi para personel Polda Jambi.
"Selamat kepada AKBP Bambang Purwanto yang akan menjadi Kapolres Batanghari. Semoga amanah dengan jabatan barunya, dan bisa membawa Polres Batanghari menjadi lebih baik lagi," ujar Mulia.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Sementara itu, pencopotan Mochammad Hasan diduga erat kaitannya dengan hasil pemeriksaan Propam Polda Jambi, belum lama ini.
Kapolres Batanghari, AKBP Mochammad Hasan, diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jambi, terkait laporan melakukan pelecehan seksual di rumah dinasnya, di Muara Bulian, Batanghari.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan memberi sanksi disiplin, berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan kepada Mochammad Hasan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, membenarkan adanya surat terbuka dari masyarakat yang melaporkan Mochammad Hasan ke Propam Polda Jambi.
"Laporan itu benar sehingga AKBP Mochammad Hasan dijatuhkan sanksi oleh propam," ujarnya.
Edy mengatakan, sanksi diberikan setelah heboh akun TikTok @Yourlady666 di media sosial, yang menyebut Kapolres Batanghari, AKBP Mochammad Hasan, melakukan perbuatan asusila.
“Sudah diperiksa di propam dan sudah selesai. Yang bersangkutan sudah dijatuhkan sanksi, berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan," kata Mas Edy.
Kapolres Batanghari, AKBP Mochammad Hasan, saat dikonfirmasi wartawan terkait dirinya yang viral di TikTok, tidak mengelak. Dia mengaku sudah disidang oleh Propam Polda Jambi.
"Saya juga sudah disidang dan sudah disanksi. Tidak apa-apa, sudah selesai," katanya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com