Pasca Konflik, Hanura Rombak Susunan Fraksi MPR/DPR RI

| Editor: Muhammad Asrori
Pasca Konflik, Hanura Rombak Susunan Fraksi MPR/DPR RI

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Setelah konflik, Partai Hanura akhirnya merombak total pimpinan fraksi MPR/DPR RI. Perombakan ini langsung ditandatangani Ketua umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Perombakan pengurus fraksi Hanura, dibacakan Herry Lontung Siregar didampingi Waketum Hanura, I Gede Pasek Suardika, serta jajaran pengurus yang lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/2). Hadir Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Nurdin Tampubolon sebagai Ketua Fraksi Hanura di DPR dan Sarifuddin Sudding sebagai Ketua Fraksi Hanura di MPR RI, dicopot dan digantikan oleh Inas Nasrullah Zubir, Ketua Fraksi DPR RI dan Capt. Djoni Rolindrawan Ketua Fraksi MPR RI.

Susunan kepengurusan Fraksi Hanura MPR/DPR RI yang baru itu, langsung diserahkan oleh Herry Lontung Siregar kepada Bambang Soesatyo.

"Nggak ada yang menyingkirkan. Semua masih ada di fraksi MPR/DPR. Ini hanya penyegaran, agar ke depannya lebih bagus," tegas Herry.

Herry mengatakan, urgensi pergantian ketua fraksi dilakukan dalam rangka mempermudah tugas-tugas fraksi ke depan.

"Pergantian ini biasa saja dan semua kalau sudah baik, insaf silakan bergabung kembali,” ujarnya.

Sepenuhnya hak Partai

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pergantian pimpinan fraksi Partai Hanura sepenuhnya merupakan hak partai yang dipimpinan Oesman Sapta Odang.

"Jadi kami hanya menerima surat dari Partai Hanura, melalui Sekjen untuk usulan pergantian ini," jelas politisi Golkar itu.

Selanjutnya kata Bamsoet, pimpinan DPR akan menindaklanjuti usulan pergantian itu.

"Nanti kami akan memproses bagaimana aturannya. Sesuai aturan yang berlaku dalam UU MD3 dan Tata Tertib," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen DPR Jakarta, Kamis (22/2).

Menyinggung, masih adanya gugatan yang diajukan kubu Sarifudin Sudding ke PTUN, Bamsoet mengatakan, hal itu merupakan dua hal berbeda.

Sebab, pergantian pimpinan fraksi merupakan hak Partai. Sedangkan mengenai pemecatan sebagai anggota Partai merupakan kewenangan dari pengadilan untuk memutuskannya.

"Kita akan dalami lagi, nanti urgensi dari gugatan kepengurusan, karena pergantian posisi kepemimpinan fraksi adalah hak Partai, tapi kalau pemecatan baru terkait dengan pengadilan," kata Bamsoet.***

Baca Juga: Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketum Partai Hanura

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya