Pasca Libur Idul Fitri, Kehadiran Pegawai Akan Disidak

| Editor: Muhammad Asrori
Pasca Libur Idul Fitri, Kehadiran Pegawai Akan Disidak


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Pulang ke Jambi Gubernur Jambi Akan Disambut Secara Adat





Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Jambi, Johansyah.




INFOJAMBI.COM - Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M, kehadiran pegawai, baik PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang kerap disebut honorer, akan di inspeksi mendadak (sidak) kehadirannya.





Sidak akan dilaksanakan selama empat hari, 10–13 Juni 2019. Kabar itu disampaikan Karo Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, Minggu (9/6/2019) sore.

Baca Juga: ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu





Johansyah mengatakan, sidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Secara spesifik diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 669/Kep.Gub/BKD-4.2/2019, tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.





Johansyah menjelaskan, tim sidak bertugas untuk : Pertama, melakukan pemantauan dan pengecekan kehadiran PNS dilingkungan Pemprov Jambi, pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.

Baca Juga: Fachrori Lakukan Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur Idul Fitri





Kedua, merekapitulasi hasil sidak/pemantauan terhadap tingkat kehadiran PNS, dilingkungan Pemprov Jambi pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.





Ketiga, menyusun laporan hasil sidak/pemantauan tingkat kehadiran PNS dilingkungan Pemprov Jambi pssca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.





Sidak itu, lanjut Johansyah, akan dilakukan oleh tiga tim. Tim satu dipimpin Gubernur Jambi, Tim II dipimpin Sekda dan Tim III dipimpin Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum (A3).





“Sidak dilakukan setelah apel pagi. Tim I berkumpul di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi di Telanaipura, Tim II dan Tim III berkumpul di kantor Gubernur Jambi,” ujar Johansyah.





Soal sanksi atas ketidakhadiran pegawai, Johansyah, menyatakan, bahwa sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan teguran tertulis dari atasan langsung.





Surat teguran itu ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan BR) dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).





"Hasil sidak disampaikan langsung ke MenPan BR secara online ke website Kemenpan RB pada hari itu juga, paling lambat pukul 15.00 WIB," terang Johansyah. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya