Pasca Putusan MK, DPD Jembatani Harmonisasi UU dengan Perda

| Editor: Muhammad Asrori
Pasca Putusan MK, DPD Jembatani Harmonisasi UU dengan Perda
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.



INFOJAMBI.COM - Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan, pihaknya akan mengambil peran dalam menjembatani harmonisasi produk legislasi nasional, seperti Undang-Undang dengan produk legislasi di daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

Inisiatif itu diambil DPD menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan Pemerintah Pusat dalam membatalkan Perda.

"DPD mencermati, bahwa dengan berlakunya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Mendagri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Perda saja atau hanya supervisi penyusunan Perda," kata OSO di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

OSO menilai, peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah, untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ditambahkan senator dari Kalbar itu, DPD sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, terutama pelaksanaan UU di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda.

"Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya