Penulis : Alfatih | Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Pemkab Tanjab Barat akan merapkan penyekatan ketat masuk Kota Kuala Tungkal terhitung mulai tanggal 21-27 September 2021.
Setiap warga yang masuk ke Kota Kuala Tungkal wajib menunjukan sertifikat telah vaksin dan atau bukti swab Antigen yang masih berlaku.
Hal itu diungkapkan Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat di sela-sela meresmikan Kantor Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kamis (8/9/21).
"Tidak ada kompromi, jiķa tak dapat menunjukan diantara 2 dokumen tersebut silahkan diputar balik ya pak Kapolsek dan pak Camat," tegas Bupati.
Bupati menegaskan pengetatan tersebut sesuai arahan Gubernur Jambi Danrem dan Kapolda Jambi dalam rakor PAM MTQ ke 50.
"Kita ingin memastikan MTQ berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan cluster baru," ungkap Anwar Sadat.
Bupati berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut. "Kalau masyarakat kita tak bisa diatur sedemikian rupa, akan diambil tindakan MTQ kemungkinan tidak bisa dilaksanakan, Mari kita saling patuh, bahu-membahu mensukseskan MTQ ke 50 di Tanjab Barat," sebut Bupati. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com