Kartu Prakerja juga perlu berpegang pada sistem pemantauan keterampilan yang menyelaraskan program pendidikan dan keterampilan terhadap tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Hal itu bisa memanfaatkan Critical Occupation List (COL) atau Daftar Pekerjaan Kritis di Indonesia.
"Jenis pelatihan juga dipastikan disesuaikan dengan critical occupation list, dan sistem kemitraan dengan swasta juga diperluas. Untuk memastikan peserta-peserta tersebut terserap dengan baik setelah mengambil pelatihan," tandasnya.
Baca Juga: Kebijakan Ex-Officio Ditunda Hingga Terbit Payung Hukum
Hanri menyampaikan catatan terkait pelaksanaan Kartu Parakera 2022. Menurutnya, tantangan ke depan adalah mengubah cara pandang peserta bahwa Kartu Prakerja bukanlah program bantuan sosial (bansos).
"Pelaksanaan 2022 sudah bagus, namun tantangan untuk 2023 adalah bagaimana mengubah paradigma prakerja yang dulunya seperti bansos, menjadi bukan lagi bansos, meskipun tetap ada bantuan yang akan diterima peserta," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Efek Domino Perekonomian Sebelum Menaikkan Harga BBM
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com