Pasutri di Merangin Diringkus Jadi Bandar Shabu

| Editor: Muhammad Asrori
Pasutri di Merangin Diringkus Jadi Bandar Shabu
Sepasang pasutri jadi bandar narkoba diamankan polisi.

Laporan Andra Rawas



INFOJAMBI.COM - Sepasang Suami Istri (Pasutri), berinisial RD (40) dan istrinya NA (30), waga Nalo Tantan Kabupaten Merangin Jambi, diringkus Anggota BNNP Jambi, karena kedapatan membawa satu Kg Narkoba jenis shabu, yang diduga jaringan negara Malaysia, dan akan diedarkan di Kabupaten Merangin Jambi.

Untuk mengelabuhi petugas BNNP Jambi, pelaku yang ditangkap diruas jalan lintas Sumatera KM 50 yang diback up anggota Polres Bungo, barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut, dikemas dalam bungkus teh china, disimpan di dalam mobil miliknya.

Pelaku tidak berkutik setelah anggota BNNP Jambi membuka bungkus narkoba jenis shabu tersebut, setelah terbukti, pelaku langsung diamankan petugas BNNP Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasutri yang diduga bandar narkoba jenis shabu, jaringan Malaysia tersebut, sudah 12 kali menyelundupkan narkoba melalui Pekan Baru, sebelum diedarkan kepada pelanggannya.

Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto, mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan pengembangan, dia mengaku akan terus menggali informasi terhadap jaringan pelaku yang telah 12 kali lolos menyelundupkkan narkoba ke Kabupaten Merangin Jambi.

“Saat diamankan barang bukti satu kg, dan dari pemeriksaan pelaku telah 12 kali menyelundupkan narkoba, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, kita akan menyita aset pelaku diduga didapat dari hasil penjualan narkoba, intinya kita akan miskinkan,” bebernya kepada wartawan, Kamis(6/9/2018).

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba, petugas BNNP Jambi, yang melakukan penangkapan, juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa narkoba, enam unit ponsel, dan beberapa ATM milik pelaku.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pasutri bandar narkoba tersebut, harus diamankan di kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif petugas, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasutri bandar barang terlarang tersebut, akan terancam pasal 112 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya