INFOJAMBI.COM - Selama Operasi Antik 2019 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Jambi telah menetapkan sebanyak enam tersangka satu diantaranya pasangan suami istri sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Selain menetapkan enam tersangka, polisi mengamankan 21 orang lainnya merupakan pengguna narkoba.
Dari enam orang tersangka pengedar narkoba, Polisi mengamankan sedikitnya, 28,9 gram shabu, uang tunai, puluhan alat hisap shabu dan sejumlah kendaraan.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan ke enam tersangka tersebut diamankan dari sejumlah tempat yang ada di Kota Jambi.
"Di kos-kosan yang ada di Telanaipura tiga orang dan sisanya Pulau Pandan serta sejumlah tempat lainnya, "katanya, Senin (18/2/2019) kepada wartawan
Eka menegaskan, enam orang yang menjadi tersangka tersebut berperan sebagai pengedar. "Alat buktinya timbangan, uang Rp 500 ribu dan bukti-bukit lainnya," ucapnya.
Sedangkan untuk 21 orang lagi dari 27 orang tersebut merupakan pemakai dan akan dilalukan proses sebagaimana mestinya. "Yang lainnya kita proses, "bebernya.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com