INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Organisasi atau Pemerintahan Daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun dan menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan arahan KPK, seperti itulah yang dilakukan Bupati Kerinci, Adirozal. Dimana sebuah spanduk yang bertuliskan "Mohon Maaf, Bupati Kerinci tidak menerima pemberian Parcel / Bingkisan dan barang dalam bentuk apapun, terima kasih" terpasang pada pagar pintu masuk utama di Rumah Dinas Bupati Kerinci.
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
"Iya, sepertinyo spanduk itu mulai terpasang hari ini. itu patut di contoh, sebagai salah satu langkah mengurangi potensi terjadinya gratifikasi dan korupsi," ujar Sudirman, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci, yang melihat itu.
Dikatakan Sudirman, tidak menerima parsel lebaran, sepertinya memang sudah menjadi tradisi sejak Adirozal menjadi sebagai Bupati Kerinci. "Saya tau betul dengan pak Bupati. Dulu beliau juga pernah menyampaikan bahwa, tidak menerima parcel atau bingkisan ini, untuk membentengi diri dan keluarga. Pasalnya, korupsi sering kali dimulai oleh hubungan-hubungan informal," kata Sudirman.
Baca Juga: LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal
Bupati Kerinci Dua Periode ini sambung Sudirman, juga pernah menyampaikan dihadapan orang banyak, bahwa lebih bagusnya parcel itu dapat disalurkan kepada anak yatim atau orang yang tidak mampu mengecap indahnya merayakan hari kemenangan.
"Lebih bagus parcel diberikan, kepada orang yang sangat membutuhkan. Karna Bupati meyakini, dengan cara itu akan lebih bermanfaat," beber Sudirman.**
Baca Juga: Hak Angket KPK, Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com