pbb-p2.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Tanggal 30 September 2017, pembayaran PBB-P2 jatuh tempo. Semua desa dan kelurahan sudah diperingatkan agar segera melunasi sebelum tanggal jatuh tempo.
Bagi desa dan kelurahan yang belum melunasi, Pemkab Batanghari akan mengenakan denda, sesuai aturan yang berlaku. Dua hari menjelang jatuh tempo, realisasi setoran PBB-P2 baru 70 persen.
Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari sangat yakin target penerimaan PBB –P2, sebesar Rp 2,5 miliar, bisa tercapai. Padahal limit waktunya tinggal menghitung hari.
Kepala BKD Batanghari, M Azan, mengatakan, untuk mempermudah pembayaran PBB-P2 pada hari jatuh tempo, bagi desa dan kelurahan yang jaraknya jauh dari kota, boleh menyetor melalui ATM.
"Kalau tidak sempat ke Muara Bulian, boleh setor melalui ATM. Bawa bukti pembayaran di ATM sebagai bukti sudah menyetor," ujar Azan.
Agar penerimaan dari PBB-P2 mencapai target, pihak BKD Batanghari akan melakukan “jemput bola”. Selain itu juga diumumkan di siaran radio. Diharapkan semua warga mendengar himbauan itu.
Banyaknya desa dan keluarahan belum melunasi PBB, menurut Azan, karena masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat soal pentingnya pajak. (Raden Soehoer – Batanghari)
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Merangin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com