Penulis : Andra Rawas
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meringkus delapan orang pelaku peredaran Narkoba jenis Kokain seberat satu kg, senilai Rp 2 miliar.
Selain mengamankan pecatan Polisi, bernama Johan (31), Polisi juga mengamankan tujuh pelaku lainya, Sah (31), Sug (40), Sya (35), Ari (42), Ras (34), Ok (23) dan HM.
Mereka merupakan jaringan Kokain Asal Malaysia. Barang haram itu dikirim melaui jalur laut dari Kuala Enok, Indra giri Hilir Riau, menuju Kuala Tungkal Jambi, dan diantar ke Jambi.
Penangkapan terhadap peredaran narkoba jenis kokain tersebut, di Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur. Kota Jambi.
Selain mengamankan pelaku polisi berhasil menyita satu kg Kokain yang akan diedarkan di Jambi, serta barang bukti lainnya, berupa kendaraan dan lainnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, barang bukti diamankan fositif Kokain, setelah di lakukan test laboratoriun Polda Sumsel, menggunakan alat khusus.
"Sempel kokain 7,7 gram, kita uji forensik di Polda Sumsel hasilnya positif," katanya, Selasa (6/11/2018).
Kapolda Jambi menjelaskan, penangkapan satu kg Kokain, melibatkan pecatan Polisi yang sempat bertugas di Polresta Jambi, merupakan peredaran kedua yang masuk Jambi melalui jalur laut Kuala Tungkal Tanjuab Barat Jambi.
"Agustus lalu, sempat masuk dua kg, namun pasarannya kurang diminati, barang bukti yang tersisa langsung dikembalikan ke bandar," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pecatan polisi jaringan narkoba internasional tersebut, kini harus menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polda Jambi.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com