PAMENANG, INFOJAMBI.COM - Perilaku tak pantas dilakukan YY (54), warga Pamenang, Kabupaten Merangin.
YY tega memperkosa keponakannya sendiri, gadis belia berumur sekitar 18 tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Toni Menculik...
Kejadian tragis yang merusak masa depan korban itu terjadi Sabtu malam, 7 Januari 2023. Saat itu korban tidur di kamar rumah neneknya.
Malam itu, YY yang rumahnya di sebelah rumah nenek korban, diam-diam masuk ke kamar tempat korban tidur.
Baca Juga: Ayah Bejat, Anak Kandung Diperkosa
YY mendekap mulut korban dengan selimut. Sudah dikuasai nafsu birahi, pelaku membab buta menciumi korban, dan melepaskan pakaian korban secara paksa.
Korban berusaha melawan, namun kalah tenaga. Korban akhirnya pasrah pamannya merenggut kesuciannya.
Baca Juga: Biadab !!! Anak Tiri Abnormal Ditiduri, Kakinya Diikat
Usai memperkosa korban, YY keluar lewat jendela kamar. Sementara korban tergeletak di atas kasur.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu pada neneknya. Minggu dini hari korban bersama keluarga lainnya melaporkan YY ke Polsek Pamenang.
Tim Reskrim Polsek Pamenang langsung bergerak. YY ditangkap di sebuah gubuk, di kawasan Pematang Kandis.
YY diringkus tanpa perlawanan, lalu digelandang ke Polsek Pamenang. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban.
Kapolsek Pamenang, AKP Tampubolon, membenarkan adanya kejadian perkosaan itu.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Menurut warga, Angga, YY sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur. Sementara korban adalah keponakan dari istrinya.
"Rumah pelaku dan rumah nenek korban berdampingan. Semoga kasus tuntas, kasihan korban," kata Angga. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com