BANGKO — DPRD Merangin kembali dilanda prahara. Pasalnya, seorang yang kebetulan juga anggota dewan, SN, dilaporkan ke polisi. Kasusnya, dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Informasinya, pencabulan terjadi Senin(10/7) malam. Korban, LP (16), adalah murid SN di sebuah pondok pesantren di Merangin. Saat itu SN dan LP berada di ponpes milik SN itu.
Ketika LP sedang berkumpul dengan temannya, ia dihampiri SN dan menanyakan keadaan pondok yang dihuni LP. Usai berbicang, LP pun pergi bersama SN, memeriksa pondok yang dilaporkan lampunya mati.
Setelah LP mengecek lampu di dalam podok, kiranya lampu tidak mati dan terang. SN lalu mengatakan pada LP bahwa ia sering pacaran di ponpes. “Kau sering bawa cowok yo ke pondok. Sudah punyo pacar yo,” tanya SN.
Merasa tuduhan itu tidak benar, LP balik menjawab. ”Dak ado aku punyo pacar Pak Ustadz,” ujarnya. Lalu SN mengatakan, ”kalo dak ado, sanggup aku perikso,” tutur SN.
SN pun memeriksa badan LP. Entah apa yang ada di pikiran SN, ia melenceng dari tujuannya. Ia meraba badan LP hingga ke alat vitalnya. Kejadian itu membuat LP malu.
LP akhirnya lari, pulang ke rumah orangtuanya. LP menceritakan kejadian itu. Mendengar cerita anaknya, orangtua LP melapor ke perangkat desa. Masalah ini sempat diselesaikan oleh lembaga adat desa, tapi tidak selesai.
Orangtua LP akhirnya melapor ke Polsek Pamenang. Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggota DPRD Merangin tersebut
“Laporannya sudah kami terima, untuk penanganan kasusnya sudah ditarik oleh Satreskrim Polres Merangin,” kata Sampe.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Al Hajad, juga membenarkan adanya laporan itu. “Kami masih memeriksa korban di ruang pemeriksaan khusus, karena korban masih di bawah umur,” katanya. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com