Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Polisi menetapkan pria berinisial SY sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp394 juta.
SY merupakan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Sungai Penuh.
"SY warga Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur diduga menggelapkan uang nasabah Rp394 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, Kamis (3/6/2021).
Polisi meringkus SY berdasarkan laporan seorang korban yang menderita kerugian serta hasil audit pihak BTPN Pusat terhadap tunggakan kredit pinjaman debitur atau nasabah.
Kejahataan ini semakin terungkap ketika pihak audit menghubungi nasabah dan mengaku sudah melunasi pinjamananya dengan cara take over dan menyerahi uang pelunasan tersebut.
"Tapi tidak disetor oleh SY," kata Edi Mardi.
Ia menegaskan tersangka SY dijerat Pasal 49 ayat (1) hurup a dan b, ayat (2) hurup b. UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo.Pasal 374 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 milyar dan paling banyak Rp20 miliar,” ucap Edi Mardi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com