Pejabat dan ASN Pemkot Jambi Wajib Kerja Pakai Batik Selama 3 Hari

Walikota Jambi, Syarif Fasha, menginstruksikan kepada pejabat, ASN, dan non-ASN, di lingkup Pemkot Jambi bekerja memakai batik

Reporter: NSR | Editor: Doddi Irawan
Pejabat dan ASN Pemkot Jambi Wajib Kerja Pakai Batik Selama 3 Hari
Himbauan pemakaian batik memperingati Hari Batik Nasional 2022 | foto : ist

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Walikota Jambi, Syarif Fasha, menginstruksikan kepada pejabat, ASN, dan non-ASN, di lingkup Pemkot Jambi bekerja memakai batik.

Penggunaan pakaian batik diberlakukan selama tiga hari, tanggal 28 - 30 September 2022. Pemakaian batik berlaku mulai dari Staf Ahli Walikota, Asisten, kepala bagian, kepala OPD, pimpinan BUMD, hingga pegawai.

Baca Juga: Kecamatan Telanaipura Tuan Rumah MTQ 48 Tingkat Kota Jambi

Instruksi itu sesuai dengan Surat Edaran nomor : ORG.03/1776/Organisasi/2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka Hari Batik Nasional 2022, di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. 

Selain itu, instruksi tersebut juga sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik, dan surat Gubernur Jambi Nomor S-500/177/SETDA- PRKM.1.2/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

Baca Juga: Jalan Santai Forum RT Se Kecamatan Telanaipura Bertabur Hadiah dan Sembako

Instruksi ini ditandatangani oleh Wakil Walikota Jambi, DR dr Maulana, berlaku selama jam kerja pejabat dan pegawai Pemkot Jambi. ***

Baca Juga: Ir Budidaya Dilantik Jadi Sekda Lagi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya