Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Tidak sedikit pelaku usaha home industri berskala besar beroperasi di Kabupaten Merangin. Tapi sayang, mereka belum mempatenkan merk produknya.
Melalui agenda promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, di Bangko, Senin (16/3/2020), Bupati Merangin, Alharis, mengimbau para pelaku home industri jangan ragu mendaftarkan produknya guna mendapatkan hak paten.
“Pemkab Merangin mendorong warga yang memiliki home industri sesegera mungkin mengurus hak intelektualnya. Sepanjang produk itu milik mereka, jangan ragu dipatenkan sehingga secara hukum diakui negara," kata Alharis.
Alharis berharap warga Merangin yang mempunyai produk rumah tangga mendaftarkan merk produknya. Caranya bisa melalui aplikasi DGIP.go.id. ***
Baca Juga: Bupati Terima DIPA Dana TKDD 2020, Merangin Kebagian Rp 1,29 Triliun
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com