Pelaku Pembongkar Rumah Melawan Polisi Dengan Sebilah Pisau 

| Editor: Doddi Irawan
Pelaku Pembongkar Rumah Melawan Polisi Dengan Sebilah Pisau 



INFOJAMBI.COM - Seorang pelaku pembongkar rumah di wilayah kecamatan Bajubang diciduk polisi. Berdasarkan laporan warga, pelaku diamankan pada Senin tanggal (30/10) sekira pukul 22.00 wib.

Pelapor atas nama Ermasari Binti Ashari Wiyana (21) warga Rt.09 Desa Tebing Tinggi Kab.Tanjung Jabung Barat. Pelaku membongkar rumah rumah Ibu Kades Petajen Rt.05  Desa Petajen Kecamatan Bajubang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 13 Oktober 2017 pukul.01.00 Wib. Diketahui, pelaku atas nama Andri Wiransyah alias Aan bin Suherman (19) warga Rt 05 desa Petajen Kecamatan Bajubang.

Data yang diperoleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal (13/10) sekira pukul 00.30 Wib. Saat itu, korban sebelum tidur mengecek uang yang ada di dalam tas nya dan Hp samsung lipat. Sedangkan Hp oppo di letakan di samping nya. Kemudian korban tertidur, sekira pukul 06.00 wib sewaktu korban bangun dan hendak mengambil handphone miliknya. Namun hp samsung dan hp oppo sudah tidak ada lagi dan uang yang ada didalam tas juga hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bajubang.

Atas kejadian ini, kerugian korban yakni,1 unit HP merek Oppo Neo 7, 1 unit HP Samsung GT-E1272 dan uang sejumlah Rp.1.200.000,-. Setelah dikalkulasikan, total kerugian Rp.3.000.000.

Dari hasil penyelidikan Anggota Reskrim Polsek Bajubang di duga pelaku pencurian tersebut tersangka AAN. Kemudian Anggota Reskrim mencari keberadaan tersangka. Pada hari senin tanggal 30  Oktober 2017 sekira pukul 21.00 wib tersangka muncul dari persembunyian dan pulang ke rumahnya.

Saat itu juga, tersangka ditangkap. Saat ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas, dengan mencoba mencabut pisau yg di selipkan di pinggangnya. Namun, aksi pelaku berhasil di lumpuhkan oleh anggota Reskrim dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bajubang.

Dari hasil introgasi dan pengembangan bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-25 / X / 2017, Polsek Bajubang tanggal (21/10) lalu. pelapor an.SUDIRMAN Bin PARDI, pada bulan April 2017, tersangka ada melakukan Pencurian / membongkar warung di desa Petajen.

Ulah pelaku dilaporkan korban ke Polres Batang Hari. Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian berupa Handphone dan sebagainya dibelikan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa surat-surat. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 kotak HP OPPO Neo 7, 1 kotak HP samsung GT-E1272 ,1 bilah pisau dan sarung nya terbuat dari kayu warna coklat. Serta 1 unit sepeda Motor merek Yamaha tanpa TNKB dan Surat-Surat. "Iya, pelaku sudah kita amankan, saat ini kita lakukan pengembangan. Hasil kejahatan sebelumnya juga kita sita dari tangan tersangka,"kata Kapolres. Batanghari AKBP Ade Idnal, melalui Waka Polres Kompol Doni Wahyudi. (Raden Soehoer - Batanghari)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya