Pelaku Pencabulan Bebas dari Jerat Hukum, JPU Ajukan Kasasi ke MA

| Editor: Muhammad Asrori
Pelaku Pencabulan Bebas dari Jerat Hukum, JPU Ajukan Kasasi ke MA
Kantor Kejari Merangin.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangko, 15 Mei 2018 lalu, dan dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara, WI terdakwa pencabulan anak kandungnya, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan bading terdakwa dikabulkan, dengan alasan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, tidak melihat saat kejadian.

Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jambi, tertanggal 30 Juli 2018 tersebut ditandatangi Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Walfred Pardamean,SH dan dua hakim anggota.

Dalam putusan itu, dijelaskan jika Pengadilan Tinggi Jambi menerima banding terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko, No 10/pid.sus/2018/PN.Bko tanggal 15 Mei 2018.

Selain itu, dinyatakan jika terdakwa WI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana asusila sebagai mana yang didakwa oleh JPU. Oleh sebab itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. Memerintahkan terdakwa, dikeluarkan dari Rumah Tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Isi putusan tersebut dituangkan dalam surat Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :52/PID.SUS/2018/PT JMB.

Karena banding terdakwa diterima dan terdakwa sudah dibebaskan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin pun kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

Pihak Kejaksaan Negeri Merangin, Kamis(23/8/2018), melalui JPU, Leindriza,SH, mengajukan permintaan kasasi ke Pengadilan Negeri Bangko.

Kajari Merangin, Haryono dikomfirmasi, membenarkan dan sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jambi, terkait diterimanya banding terdakwa kasus pencabulan yang divonis 13 tahun penjara.

“Kita sudah membaca, isi putusan Pengadilan Tinggi Jambi, dan terdakwa juga sudah dibebaskan. Meski demikian, kita akan terus mengajukan perlawanan, kami akan mengajukan Kasasi dan itu sudah kami lakukan,” jelas Haryono, Kamis(23/8/2018).

Haryono juga mengatakan, saya tidak menyangka, jika banding yang diajukan terdakwa bisa diterima oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

“Jika Kasasi kita juga ditolak nantinya, maka akan berdampak buruk untuk penegakan hukum perlindungan anak di wilayah kita ini. Namun, saya optimis jika kasasi kita akan diterima dan kita tunggu saja hasilnya,” kata Haryono.

Sekedar mengingatkan, kejadian pencabulan yang dilakukan WI terhadap anak kandungnya yang masih berumur 4,5 tahun itu, terjadi September 2017. Saat itu, WI dilaporkan oleh mantan mertuanya, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan serta menjalani persidangan dan akhirnya, WI dihukum bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa WI dituntut selama 13 tahun kurungan penjara.

Rupanya, terdakwa tidak begitu saja menerima putusan yang telah ditetapkan hakim. Terdakwa pun melakukan perlawanan hukum melalui pengacaranya, terdakwa mengajukan banding ke Pengedalian Tinggi Jambi dan proses hukumya dikabulakan.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya