Laporan Riko Pirmando
INFOJAMBI.COM - Nasib apes dialami pemuda berinisial D, warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Akibat ulah nakalnya di media sosial, dia terpaksa harus menerima ganjaran dibalik jeruji besi, dan terancam 12 tahun penjara.
Pemuda yang masih berusia 20 tahun itu dijerat ganjaran hukum penjara lantaran terlibat kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atas perbuatannya menyebarluaskan foto tak senonoh salah seorang gadis ABG 13 tahun, warga Kota Sungaipenuh, berstatus pelajar di salah satu Sekolah di Kota Sungaipenuh.
Dalam press release Polres Kerinci, yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat, SE, Kanit Tipiter IPDA Edi Mardi,SE,MM, dijelaskan perbuatan tersangka D, bermula Juli 2018 lalu, di sosial media facebook.
Saat itu, korban sebut saja Bunga, mendapat permintaan pertemanan di akun fb milik pelaku D. Dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik, tanpa rasa curiga korban langsung mengkonfirmasinya. Setelah itu, tersangka D menggunakan akun Bunga Cantik mengirimi pesan ke korban.
"Tersangka mengirim pesan dengan kata 'Beb' (sayang), dan dibalas korban 'ngapo' (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan," ungkap Kapolres.
Kemudian, komunikasi via messenger terus berlanjut, dan tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun fb tersangka dengan pose telanjang dada. Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan foto yang sama kepadanya.
"Karena tidak menaruh curiga, korban pun mengirim fotonya dengan pose yang sama seperti foto yang dikirim tersangka. Padahal foto yang dikirim tersangka, merupakan foto yang diambil di internet," terang Kapolres.
Setelah berkirim foto dengan pose "menantang" tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh. Korbanpun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui, jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban.
"Korban terkejut, dan setelah pertemuan itu korban lalu memblokir akun tersangka di fb. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, tersangka menghubungi korban lewat telepon," jelas Kapolres.
Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban, jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar oleh tersangka ke fb dan whatshapp. Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.
"Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran fb tersangka," ungkap Kapolres.
Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun fb tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal, sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di fb, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.
"Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindak lanjuti," terangnya.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap, dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar menggunakan akun fb korban dan mengajak tersangka ketemuan di Desa Gedang, Sungaipenuh, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018.
Saat ini tersangka D sudah ditahan di Polres Kerinci, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com