Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Satu orang pelaku perampokan Alfamart Muara Tembesi yang terjadi pada 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 wib, akhirnya dibekuk polisi. Pelarian ZA bin Mubakir warga Desa Sungai Pulai Tembesi tidak lama.
Selang waktu 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku. ZA saat ditangkap mencoba melawan petugas. Pelaku akhirnya di hadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ZA dibekuk oleh tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi di Komplek Air Panas Muarabulian.
Saat di interogasi petugas dari Sat Res Reskrim, tersangka ZA saat melakukan aksinya tidak sendirian. Tersangka mengaku bersama rekanya yang berinisial JAF yang saat ini masih dalam pengejaran Tim gabungan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti, 1 pucuk senpi/pistol mainan. 1 buah Senjata Tajam jenis Pisau, 1 unit Hp Nokia dan 1 Unit Tablet Samsung, 1 Unit Receiver CCTV, 4 Slop Rokok Sampoerna dan 2 slop rokok Surya, 1 unit Laptop Toshiba. 1 Unit SPM Honda Beat, Uang sebesar Rp. 510.000,-. 1 Tas warna hitam dan beberapa potong pakaian dan jaket yang digunakan pelaku.
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ZA yang sekarang telah diamankan di Polres Batanghari diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. "Iya, baru satu orang pelaku kita amankan,"kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com