KOTAJAMBI — Dua gadis ABG yang diamankan polisi, karena “menjual” gadis di bawah umur, beberapa hari lalu, terancam pasal berlapis. DN dan RY yang kini diamankan di Polda Jambi, akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 21/2017 tentang perdagangan orang, dan pasal 83 UU 35/2014 junto pasal 76 f tentang perlindungan anak.
Dalam aksinya, DN dan RY menawarkan wanita berparas cantik melalui media sosial. Tarifnya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap kali kencan. DN (20) dan RY (27) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jambi, karena terlibat kasus prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan polisi, DN dan RY dalam sepekan terakhir telah dua kali menawarkan gadis ABG berparas cantik yang masih di bawah umur. Dari kencan gadis yang ditawarkannya, DN dan RY mendapat bagian Rp 500 ribu.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil transaksi prostitusi online, beberapa alat kontrasepsi, ponsel dan dua tiket hotel tempat pelaku melakukan transaksi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, mengungkapkan, DN dan RY ditangkap di dua hotel. Sebelumnya polisi mendapat informasi tentang adanya perdagangan orang, disebuah hotel ternama di Kota Jambi. Salah satu dari mereka, RY, ia satu kompolotan dengan DN. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Tanjabbar Dibersihkan dari Prostitusi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com