MUARABUNGO - Aparat Satreskrim Polres Bungo meringkus pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap beraksi di Bungo. Tiga pelaku diamankan di Pos Organda Simpang Sawmill, Tanah Sepenggal Lintas.
Mereka adalah Erizon alias Eri (41) dan Junaidi alias Ateng (38) warga Desa Sungaitembang, serta Saparudin (34) warga Dusun Sungai Mancur. Jum'at (10/3) pagi ditangkap lagi satu orang pelaku pungli.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, menginformasikan, Safrudin alias Udin (53) ditangkap di Pos Organda PT BMM sekira pukul 08.55 WIB.
“Pelaku yang diamankan satu orang bernama Safrudin, warga Dusun Sungaibuluh, Rimbo Tengah, Bungo,” ujar Afrito.
Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 blok karcis Organda Kabupaten Bungo dan satu bundel surat izin bongkar muat barang dalam kota Muara Bungo edisi 05 Februari 2015 oleh Dinas Perhubungan Bungo.
“Juga kami amankan satu buku Perda nomor 10 tahun 2011 serta uang tunai Rp 460 ribu,” kata Afrito.
Modus pungli ini, para pelaku meminta uang pada setiap supir angkutan yang masuk ke pabrik PT BMM. Per mobil dikenakan Rp 10 ribu. Mobil CPO wajib membayar Rp 20 ribu.
“Pelaku kami amankan dan atas dugaan pelanggaran Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pelaksanaan sapu bersih pungutan liar,” jelas Afrito. (infojambi.com/d)
Laporan : Ade Kabuci
Baca Juga: Al Haris: Tolong Tangkap Pelaku Pungli
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com