Pelantikan Dua Caleg Terpilih Ditunda

| Editor: Wahyu Nugroho
Pelantikan Dua Caleg Terpilih Ditunda


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DODDI

Baca Juga: PAN Muaro Jambi Cari Caleg Sejalan





M. Sanusi anggota KPU Provinsi Jambi (foto Rifky)




INFOJAMBI.COM - Dua calon legeslatif terpilih di Provinsi Jambi diduga terlibat kasus korupsi. Mereka berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), untuk Kabupaten Muaro Jambi dan Kerinci.





Sesuai pasal 33 peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019, calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang berstatus tersangka kasus korupsi, KPU kabupaten/kota bisa mengusulkan penundaan pelantikannya.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri, Tak Bisa Ditarik Kembali





Usulan yang mesti disertai dokumen pendukung itu ditujukan ke gubernur melalui bupati atau walikota, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.





Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menyebutkan, di Kabupaten Kerinci ada seorang calon terpilih terlibat kasus korupsi. Sanuasi sudah minta KPU kabupaten berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga: Rekrutmen Caleg PDIP Harus Cerminkan Kebhinnekaan





jika ada anggota dewan yang terlibat kasus pidana umum, penanganannya berbeda dengan kasus korupsi.





PKPU pernah mengatur syarat menjadi anggota dewan tidak pernah dihukum karena kasus korupsi. Namun peraturan itu tidak ada lagi, sehingga mantan koruptor masih bisa menjadi anggota dewan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya