Pelantikan Presiden 20 Oktober 2019 Pukul 14.30 WIB

| Editor: Doddi Irawan
Pelantikan Presiden 20 Oktober 2019 Pukul 14.30 WIB


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DODDI

Baca Juga: Ketua DPR Komitmen Bendung Legalisasi LGBT





Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo / foto : bambang subagio




INFOJAMBI.COM — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memastikan MPR telah menyelesaikan penetapan komposisi pimpinan alat kelengkapan MPR RI, dan penetapan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung MPR RI.





Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan MPR RI, Rabu 9 Oktober 2019, ditetapkan pembagian tugas para pimpinan MPR yang diputuskan secara musyawarah mufakat.

Baca Juga: Ketua DPR : Mogok Kerja Pilot Garuda Merugikan Publik





"Penetapan pembagian tugas pimpinan MPR, alat kelengkapan MPR, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan secara musyawarah mufakat, merupakan terobosan baru dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif ini,” ujar Bamsoet, pada rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi dan Kelompok DPD, di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (14/10/2019).





Ini semakin membuktikan dan menguatkan argumen bahwa sesungguhnya di MPR RI hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi Merah Putih.

Baca Juga: Tak Cukup Pemerintah dan DPR Atasi Kesenjangan Masyarakat





Turut hadir Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).





Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan berisi 45 orang pakar dari berbagai bidang, seperti ahli hukum tata negara, sosial budaya, ekonomi, hingga hubungan internasional.





Mereka bertugas memberikan masukan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang keilmuan kepada MPR RI.





"Tugas lainnya, mengkaji dan merumuskan pokok pikiran berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang sosialisasi 4 Pilar MPR RI; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunghal Ika, serta merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002," jelas Bamsoet.





Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, nama-nama yang akan mengisi jabatan pimpinan maupun anggota di alat kelengkapan MPR, mulai dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, maupun Komisi Kajian Ketatanegaraan, diusulkan masing-masing fraksi dan kelompok DPD ke Sekretariat Jenderal MPR. Mekanisme penunjukan diserahkan pada kebijakan internal masing-masing fraksi dan kelompok DPD.





Alat Kelengkapan MPR RI terdiri dari Badan Sosialisasi yang diketuai F-Gerindra, dengan Wakil Ketua dari F-Nasdem, F-PPP, F-PAN, dan Ketua Kelompok DPD. Badan Pengkajian diketuai F-PDI Perjuangan, dengan Wakil Ketua dari F-Golkar, F-Demokrat, F-PKS, dan Kelompok DPD. Badan Penganggaran diketuai F-Golkar, dengan Wakil Ketua dari F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan Kelompok DPD.





"Untuk Komisi Kajian Ketatanegaraan, rapat gabungan menyerahkan proses mekanisme pemilihan pimpinannya kepada pimpinan MPR RI," tandas Bamsoet.





Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014 - 2016 ini menambahkan, MPR RI memastikan pelantikan Presiden - Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024 dilaksanakan 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB. Para anggota MPR maupun undangan diharap sudah hadir satu jam sebelum pelantikan dimulai.





"Bukannya MPR ingin melarang, namun sebagai sesama anak bangsa, kami mengetuk kebesaran hati adik-adik mahasiswa maupun masyarakat yang ingin berdemonstrasi di acara pelantikan, bisa mengatur ulang demonstrasinya ke lain waktu. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan presiden - wakil presiden berjalan khidmat menyangkut nama baik bangsa di mata dunia," pungkas Bamsoet. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya