INFOJAMBI.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari kembali menciduk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, Surip Trianto (35 ) dan dan Abri Yulianto (33), diciduk Kamis (23/12/2021) malam, di RT 09 Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
"Berawal informasi dari warga adanya peredaran narkoba, kami langsung bergerak cepat," ujar Kepala BNN Batanghari, AKBP Zuhairi, di Muara Bulian, Jumat (24/12/2021).
BNN Batanghari berhasil mengamankan bukti sabu sebanyak empat paket besar dan satu paket sedang.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Sabu dikemas dalam plastik bening dengan berat berkisar 42 gram yang bernilai puluhan juta rupiah.
Selain itu, petugas BNN juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone android, timbangan digital dan uang tunai 650 ribu rupiah.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Belakangan diketahui, Surip dan Abri juga pelaku illegal drilling di Desa Bungku.
"Selain menjual sabu, mereka juga pekerja di sumur minyak ilegal,” jelas Zuhairi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com