Pemanfaatan Dana Haji Jangan Hanya Dijadikan Bancakan

| Editor: Muhammad Asrori
Pemanfaatan Dana Haji Jangan Hanya Dijadikan Bancakan
Polemik penggunaan dana jemaah haji ll Foto : Bambang Subagio



JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Asrorun Niam, mengatakan, polemik penggunaan dana jemaah haji untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, sebenarnya pemenuhan hukum syariat, melainkan aspek kepercayaan publik atau asas amanah atas pertanggungjawaban dana tersebut.

Soal amanah, menurut Niam, idealnya adalah orang yang terpercaya yang harus memenuhi dua unsur yaitu kompeten dan kredibel.

"Persoalannya pada aspek kepercayaan. Ini dana APBN saja di keruk buat bancakan, jangan-jangan dana umat dibuat bancakan juga. Jadi, ini artinya bukan persoalan aspek substantifnya, tapi pada aspek kepercayaan terhadap orang yang mengelola," sindir Asrorun Niam, dalam diskusi bertema 'Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji?' di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8/).

Niam menegaskan, sebenarnya pemanfaatan dana haji milik umat yang menunggu pemberangkatan jadwal haji (waiting list), sudah dilakukan sejak 2012. Uang dana haji itu, diinvesatasikan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) ,melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang hingga saat ini, nilai investasinya mencapai Rp 35,2 triliun.

"Nah, kenapa diprioritaskan sukuk. Asumsinya SBSN surat utang Negara, tapi pensyariatannya itu sukuk. Dengan demikian, kalau asumsinya yang punya uang negara, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pembiayaan negara, yang nggak ada masalah. Aman itu, kecuali negaranya bangkrut dan setelah itu negara dijual," kelakarnya.

Namun, apabila dana haji digunakan untuk membiayai infrastruktur, MUI, menurut Niam belum memberi persetujuan. Sebab, secara syariat status uang itu belum menjadi milik negara, karena belum ada serah terima secara resmi, dari jemaah haji kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Agama.

"Karena statusnya itu belum bayar, belum terjadi billing. Belum keluar harga (penetapan ongkos haji), sehingga status duitnya sungguh pun sudah ditransfer ke rekening Kementerian Agama, pada dasarnya adalah duitnya calon jamaah. Itu adalah duit yang dititipkan," tegasnya.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, menekankan prinsip kehati-hatian, mutlak diperlukan dalam persoalan ini. Ali Taher mengaku, pengalihan uang pribadi jemaah haji kepada negara yang terkumpul, kemudian mengendap hingga jumlahnya mencapai hampir Rp 100 triliun itu. juga belum bisa dipastikan menguntungkan atau malah merugikan.

Pertanyaannya, jika penggunaan dana itu diberikan kepada pemerintah. Seumpama dibolehkan, kemudian untuk kegiatan infrastruktur yang larinya pasti kepada BUMN. Seandainya investasi ini rugi, prinsip kehati-hatiannya dimana?" tanya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan dirinya tidak dalam posisi menolak atau menerima.

"Inilah yang harus kita kedepankan secara benar, baik, berdasarkan undang-undang. Bukannya kita menolak. Menurut saya setelah raker nanti kita ajukan ke rapat paripurna DPR untuk dibahas bersama mitra kerja, termasuk BPK sebagai auditor negara dan juga pengawas," katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: DPR : Kunjungan MUI Ke Israel Melanggar Kepatutan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya