KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM -Rancangan peraturan daerah pemanfaatan perhutanan sosial masuk dalam ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, pada rapat paripurna, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Akmaludin menerangkan, pengelolaan hutan di Indonesia dewasa ini belum beranjak dari dua persoalan serius, yakni kemiskinan masyarakat desa hutan dan kerusakan sumber daya hutan.
Pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak dapat diterapkan pola seragam untuk seluruh Indonesia, tapi didasarkan pada beberapa hal.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
“Antara lain berdasarkan aspirasi masyarakat, keadaan fisik wilayah, peruntukan kawasan hutan yang dikelola berdasarkan hasil hutan yang dihasilkan, serta manfaat yang diperoleh, seperti jasa lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait payung hukum perhutanan sosial, di Indonesia ada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Alokasi Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Lahan. ***
Baca Juga: Plt Gubernur : Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com