Pembahasan APBD Merangin Molor, Haris Segera Terbitkan Perkada

| Editor: Muhammad Asrori
Pembahasan APBD Merangin Molor, Haris Segera Terbitkan Perkada
Bupati Merangin, H Al Haris



BANGKO - Bupati Merangin, H Al Haris, tak sembarang bertindak, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada), terkait nasib APBD Merangin 2017, yang hingga kini belum dibahas, bahkan terkesan molor dari limit waktu yang ditentukan.

Dead line yang ditetapkan melalui surat Gubernur Jambi, H Zumi Zola, kepada DPRD Merangin, untuk membahas APBD Merangin 2017, batas waktu hingga, Senin (23/1) kemarin.

“Kita akan langsung mengabil langkah-langkah kongrit, tegas Bupati Merangin, H Al Haris, saat dihubungi, Selasa (24/1), masih berada di Jakarta.

Dia mengaku, telah minta petunjuk Gubernur Jambi, atas langkah kongrit yang dilakukan. Selain itu, telah mendapatkan arahan dari Dirjen di Jakarta, terkait hal tersebut.

“Saya akan segera terbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini karena sudah adanya kepastian hokum, terkait pembahasan APBD Merangin 2017, yang tidak melalui DPRD Merangin,” jelas Al Haris.

Menurut H Al Haris, bahwa Bupati berhak menyusun dan menetapkan Perkada, tentang APBD yang jumlah anggarannya paling tinggi, setidaknya sama dengan anggaran APBD tahun sebelumnya, tanpa berkompromi lagi dengan DPRD.

Penerbitan Perkada itu lanjutnya, agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Merangin bisa terus berjalan dan eksekutif bisa mengunakan anggaran, tanpa harus menungu persetujuan DPRD.

Disinggung soal pihak Dewan masih minta perpanjangan waktu untuk membahas APBD Merangin 2017 kepada Gubernur Jambi, H Al Haris, tegas mengatakan, sudah tidak ada waktu lagi, kalau harus menunggu sampai Februari nanti.

Saat ini tegas H Al Haris, yang terpikir dalam benak hanya keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Merangin harus tetap dilaksanakan dan jangan sampai pembangunan itu terancam mangkrak, ujarnya. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya