BANGKO — Lima pelaku pembakaran dan perusakan kantor Polsek Tabir, Merangin, beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang pertama, di Pengadilan Negeri Bangko, hari ini.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH M.Hum dengan empat hakim anggota. Sidang pertama ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung dipimpin Kajari Bangko, Haryono.
Pada sidang perdana dihadirkan terdakwa M Fahmi dan empat terdakwa lainnya. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Jadwal sidang kasus pembakaran Polsek Tabir ini dipercepat dengan mengagendakan dua kali sidang dalam seminggu.
Pengacara terdakwa M Fahmi, Mudrika, menyatakan tidak akan mengajukan bantahan di sidang lanjutan. Jawaban pihaknya diganti dengan pledoi pada sidang berikutnya nanti.
"Hari ini kami tidak mengajukan nota keberatan, sebab akan memperpanjang waktu persidangan saja. Kami akan sampaikan di tahap pledoi saja," ujar Mudrika.
Kajari Bangko, Haryono, menyatakan hari ini hanya dilakukan sidang dakwaan. Sidang dilanjutkan Senin dan Selasa depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan, puluhan personil Polres Merangin disiagaka di depan ruang sidang. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Suhayoto.
“Sidang berjalan lancar dan aman. Pengunjung yang diperkirakan banyak, ternyata hanya puluhan orang,” kata Suhayoto. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Putusan Sidang Pembakaran Polsek Tabir, Satu Pleton Polisi Disiagakan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com