Pembawa 32 Kg Ganja Asal Aceh Itu Sudah Lama Diintai

| Editor: Doddi Irawan
Pembawa 32 Kg Ganja Asal Aceh Itu Sudah Lama Diintai
Ilustrasi



KOTAJAMBI — Dua warga Aceh yang membawa ganja kering, AZ (20), warga Desa Lhokpusong, Bandar Dua, Pidie Jaya, dan RZ (21), warga Desa Seumatanmuda Itam, Peureulak, Aceh Timur, sudah lama diintai.

Barang bukti 32 kg paket besar ganja dalam dua tas hitam yang diamankan di Jalan Lintas Timur, Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diduga akan diedarkan di Jambi.

Selain menangkap AZ dan RZ, polisi juga membekuk seorang pengedar shabu, BS (36), warga Lingkarselatan, Jambi Selatan, Kota Jambi. BS diciduk di Jalan Lingkar Barat, Baganpete, Kotabaru, Kota Jambi.

Dari tangan BS ditemukan barang bukti 50 paket kecil shabu siap edar dan satu unit ponsel.

Menurut Plt Kasubbag Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, AZ, RZ dan BS ditangkap hampir bersamaan. Mereka ditangkap berkat laporan warga ke anggota Sat narkoba Polresta Jambi.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Jamb. Polisi masih memburu pemilik 32 kg ganja asal Aceh tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika.

“Mereka bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Alamsyah. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya