KOTAJAMBI — Kasus dugaan penistaan agama di Hotel Novita, Kota Jambi, beberapa waktu lalu, mulai disidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis pagi.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika. Terdakwanya, Reza Azwen (18), disidang dalam kasus pembuatan ornamen lafadz Allah, di lobi Hotel Novita. Reza adalah pegawai lepas di hotel tersebut.
Reza dijerat dengan pasal 156 dan 157 KUHP tentang penistaan agama. Dalam sidang, tim kuasa hukum Reza mengajukan nota keberatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU).
Tim kuasa hukum berpendapat, tidak ada konfimasi tentang hilangnya terdakwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahan. Sidang dipimpin oleh hakim Barita Saragih.
Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang yang berlangsung satu jam tersebut dihadiri masyarakat umum dan ibu Reza.
Kuasa Hukum Reza, Sutrisno, mengatakan, pengajuan eksepsi akan dilakukan pada pekan depan. Tim kuasa hukum akan menyiapkan materinya untuk meringankan hukuman Reza.
Seusai sidang, dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan, Reza digiring ke sel tahanan PN Jambi. Reza didampingi oleh ibu dan para keluarganya.
Reza ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia dituduh sebagai pelaku pembuat lafadz Allah di ornament pohon natal, di lobi Hotel Novita, Jambi, 23 Desember lalu. (infojambi.com/DD)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Miniatur Pohon Natal Bertuliskan Allah Hebohkan Novita
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com