Pemda Diminta Jadikan Stunting Materi Pembelajaran

| Editor: Doddi Irawan
Pemda Diminta Jadikan Stunting Materi Pembelajaran

Penulis : Tim Liputan | Editor : Redaksi

stunting-media-pembelajaran-1.jpg" alt="" width="865" height="497" />

INFOJAMBI.COM - Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan memasukan pemahaman persoalan gangguan pertumbuhan atau stunting sebagai materi pembelajaran.

“Harapannya agar dimasukkan sebagai materi muatan lokal di level pendidikan dasar,” kata Hari saat membuka Rapat Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, di ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Selasa (25/5/2021).

Pj Gubernur mengemukakan, salah satu misinya adalah menurunkan angka gangguan tumbuh kembang di Provinsi Jambi. Awal pertama masuk ke Jambi dia membawa misi khusus penurunan angka stunting.

Setelah masuk ke Jambi pada 13 Februari 2021, awal Maret Nunung langsung mengeluarkan surat edaran pencegahan dan penurunan stunting melalui berbagai macam cara, termasuk materi penurunan stunting bisa masuk dalam pembelajaran lokal pada sekolah dasar.

Strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil bertujuan mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada.

”Strategi nasional terdiri dari lima pilar. Pilar ketiga, konvergensi program pusat, daerah dan desa bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah dan desa,” kata Nunung.

Untuk mencapai tujuan pilar ketiga, diungkapkan bahwa strategi nasional memuat wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi, yaitu memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah kabupaten.

Kedua, memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten dalam penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi yang efektif dan efisien.

Ketiga, mengkoordinasikan pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung aksi konvergensi/ integrasi percepatan pencegahan stunting.

Keempat, membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja Kabupaten dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten sesuai kapasitas Provinsi yang bersangkutan.

Saat ini Provinsi Jambi masih dihadapkan permasalahan tingginya angka prevalensi stunting. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018, angka prevalensi stunting pada balita masih di atas standar WHO, 30,1 %.

Rata-rata kabupaten tertinggi adalah Tanjung Jabung Barat 44 % dan Kerinci 42,4 %, sedangkan terendah Kabupaten Sarolangun 18,8 %.

Namun, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 2019, Prevalensi Stunting Provinsi Jambi sebesar 21,03 % dan menjadi provinsi terbaik ke-5 se-Indonesia dan penurunan prevalensi stunting.

Provinsi Jambi diberikan mandat oleh pemerintah pusat menurunkan prevalensi stunting 2022 sebesar 16 %, agar nantinya di tahun 2024 prevalensi stunting Indonesia diturunkan menjadi 14 %.

Stunting menjadi perhatian serius pemerintah sebab mencakup multi dimensi, seperti gizi kurang, pelayanan kesehatan belum optimal, kemiskinan, ketidaktahuan, ketidakpedulian, lingkungan kurang baik dan distribusi bahan pangan yang buruk, belum optimalnya infrastruktur air minum dan air bersih yang layak, dan lain sebagainya.

“Kita harus dapat merencanakan dan melaksanakan 8 aksi konvergensi, analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, pergub tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting, dan review kinerja tahunan,” tambah Nunung.

Pelaksanaan 8 aksi tersebut melibatkan semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keciptakaryaan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.

Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen untuk implementasi pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 156/DP3AP2/III/2021 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tanggal 11 Maret 2021.

Dalam upaya penurunan stunting, Kabupaten Muaro Jambi sudah diakui pemerintah pusat sesuai persentase yang menunjukan 8,03 persen, bisa dijadikan contoh oleh kabupaten lain. (SW)

Baca Juga: Tanjung Jabung Barat Raih Sertifikat Eliminasi Filariasis

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya