Pemerintah Akan Keluarkan Regulasi Penanganan Illegal Drilling

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengatur illegal drilling di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Reporter: Rilis | Editor: Doddi Irawan
Pemerintah Akan Keluarkan Regulasi Penanganan Illegal Drilling
Al Haris usai rapat di Kementerian ESDM | foto : ist

INFOJAMBI.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengatur illegal drilling di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jambi, Al Haris, usai rapat kerja sama penanganan sumur masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, bersama Menteri ESDM, di Ruang Rapat Sarulla Gedung Chaerul Saleh Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022) sore.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

“Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik apa yang telah dilakukan Menteri ESDM sebagai langkah awal dalam menangani permasalahan sumur masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, Menteri ESDM sepakat segera mengatur sumur masyarakat (illegal drilling) dengan baik melalui regulasi yang tepat.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

Kedepannya diharapkan tidak ada lagi sumur-sumur liar di Provinsi Jambi. Kementerian ESDM segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur semuanya itu, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat Jambi.

“Saya mengharapkan dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat terhadap sumur-sumur masyarakat, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi. Masyarakat harus benar-benar melaksanakan dan memathui regulasi yang ditentukan pemerintah pusat,” kata Al Haris.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

“Rapat ini merupakan langkah awal dalam membahas sumur masyarakat. Nantinya tanggal 22 - 23 Mei 2022 kami kembali mengadakan rapat di Sumatera Selatan, membahas lebih lanjut langkah nyata mengatasi permasalahan sumur masyarakat melalui regulasi,” pungkas Al Haris.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya