Pemerintah dan PT KBB Bersama PT Chiritas Digugat Class Action

| Editor: Doddi Irawan
Pemerintah dan PT KBB Bersama PT Chiritas Digugat Class Action

Laporan Rudi

Jalannya sidang Class Action di Pengadilan Negeri Sarolangun (foto Rudi)

Baca Juga: Sidang Lanjutan PDAM, Penggugat Hadirkan Lima Orang Saksi


INFOJAMBI.COM - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama dengan Dua perusahaan pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, yaitu PT. Karya Bumi Pratama, PT. Charitas Energi Indonesia digugat Class Action di Pengadilan Negeri Sarolangun oleh dua kelompok masyarakat gunung kembang.

"Gugatan ini didasari oleh lahan masyarakat yang rusak akibat aktifitas pertambangan perusaahaan Batubara tersebut, karena jarak stockfile hanya sekitar 300 meter dari pemukiman warga," kata kuasa hukum kelompok masyarakat penggugat perkara tersebut, Doni Martin ditemui di pengadilan negeri Sarolangun, Rabu (19/9/2018).

Selain itu kata Doni, jalannya itu melalui perkebunan masyarakat, akibatnya pepohonan jadi rusak. Kalau ada hujan kena cipratan, sudah kering lengket dipepohonan, sehingga karet tidak bisa disadap lagi.

Pantauan dilapangan, persidangan pembukaan perkara ini, hanya berjalan sebentar karena ada beberapa pihak tergugat tudak hadir.

"Ada beberapa tergugat yang tidak hadir, diantaranya pihak perusahaan PT. Karya Bumi Pratama yang jelas-jelas berdomisili disini tapi tidak hadir. Kedua ada juga pihak PT. Charitas Energi Indonesia ini belum hadir juga. Boleh dikatakan mangkirlah," ungkap Doni.

Ia menjelaskan kalau pihak-pihak ini tidak hadir lagi, maka gugatan ini akan terus tetap berjalan, akibatnya nanti tergugat tidak bisa menggunakan haknya sebagai tergugat, kita harap dia nanti hadir dipersidangan berikutnya.

"Karena biar bagaimanapun ini adalah persoalan hukum, bukan lagi persoalan antara warga dan perusahaan. Tuntutan kita itu, kalau masyarakat yang lahannya rusak itu diganti apalagi mengacu pada undang-undang mineral batubara (Minerba)," kata Doni.

Ia menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam undang-undang minerba, bahwa sebelum menjalankan operasi perusahaan harus membebaskan terlebih dahulu lahan masyarakat dan tidak boleh main langsung operasi saja, sehingga tidak menjadi konflik dilapangan.

Selain itu persoalan pencemaran lingkungan juga harus ditanggulangi oleh perusahaan, karena apa. Pertama ketika dia mengajukan amdal itukan ada beberapa syarat apakah syarat itu sudah dipenuhi atau belum.

"Apalagi dengan jarak 300 meter dari pemukiman, persoalan izin juga masih diragukan karena dengan dia tidak hadir kita kan masih bertanya-tanya, ini izin amdalnya seperti apa," katanya.

Selanjutnya kata Doni. Ketika perusahaan membuat stockfile itukan ada syarat-syaratnya, apa ada kali (sungai) kecil buat pembuangan air, harus berjarak beberapa ratus meter atau 1 kilometer dari pemukiman.

"Kita diberikan waktu hingga tiga minggu kedepan, yakni tanggal 9 Oktober untuk sidang yang kedua. Namun statement dari majelis hakim apabila dipanggil dua kali tidak hadir, maka persidangan akan berjalan terus," kata Doni.

Sementara itu terkait dari pihak tergugat dianggap tidak menggunakan haknya, dengan tidak menggunakan haknya maka nanti putusannya mereka yang akan menanggung akibatnya.

"Saya sudah tiga kali melayangkan somasi kepada dua perusahaan tersebut, namun sampai hari ini tidak ada respon positif, seolah-olah dia tidak tau. Menurut kami seperti itu kan tidak punya itikad baik, harusnya dia kan menghubungi atau memanggil bagaimana penyelesaiannya terhadap masyarakat ini," katanya menambahkan.

Menanggapi hal ini pihak perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan tersebut, ketika diminta tanggapan hanya menanggapi singkat terkait persoalan itu. Yaitu hanya perwakilan pihak PT. Charitas Energi Indonesia yang bisa dihubungi.

"Wah, no coment lah dulu kalau persoalan itu," kata kepala konsesi PT. Charitas Energi Indonesia, Boby Manurung.

Dalam perkara ini, selain dua perusahaan tersebut yang menjadi tergugat ada juga pihak pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov Jambi, DLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.***

Editor Wahyu Nugroho

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya