INFOJAMBI.COM - Masih terkait dengan aksi demo yang dilakukan para driver taksi online di Jakarta, Anggota Komisi V DPR RI, HA Bakri, minta Pemerintah harus tegas untuk segera memberlakukan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Politisi dari Faksi PAN, ini berharap Permenhub 108 Tahun 2017, dapat melindungi para pengguna jasa transpostasi dan bagi pengusaha transportasi online.
“Ini menjadi aturan main yang harus ditaati,” ujar Bakri, di gedung DPR Jakarta, Selasa (30/1).
Bakri juga meminta, agar Pemerintah mensosialisasikan Permenhub 108 tahun 2017 ini, hingga ke daerah-daerah, mengingat semakin maraknya transportasi online yang beroperasi di daerah-daerah.
Munculnya transportasi online yang mengakibatkan jasa transportasi angkutan kota (angkot) semakin hilang dan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya kalangan sopir angkot.
“Permenhub ini, harus disosialisasikan hingga ke daerah, agar semua tahu bagaimana aturan mainnya,” katanya.
Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu, merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya, yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili TNKB harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT. ( Bambang Subagio – Jakarta )
Baca Juga: Permenhub 108 Ditentang Pengemudi Taksi Online
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com